BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Secara
umum ekonomi Islam merupakan kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan
dari Al-Qur’an dan as-Sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi. Sistem
ekonomi islam sangat menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan
masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia.
Dalam Islam, berekonomi dan berniaga
bukan semata-mata untuk mencari uang dan untung. Jika semata-mata hanya untuk
uang dan untung pasti hanya akan menimbulkan keributan, serta krisis dan
kegaduhan pasti tidak akan bisa dielakkan. Ekonomi dan perniagaan Islam selalu
berteraskan kasih sayang.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi islam?
2. Apa
saja ciri-ciri ekonomi islam?
3. Bagaimana
hubungan manusia dengan benda atau hak miliknya?
4. Apa
saja nilai-nilai dasar ekonomi islam?
5. Apa
saja nilai-nilai instrumental ekonomi islam?
6. Apa
saja manfaat ekonomi islam?
1.3.
Tujuan
1. Mengetahui tentang sistem ekonomi islam
2.
Mengetahui
ciri-ciri ekonomi islam
3.
Mengetahui
hubungan manusia dengan benda atau hak miliknya
4.
Mengetahui
nilai-nilai dasar ekonomi islam
5.
Mengetahui
nilai-nilai instrumental ekonomi islam
6.
Mengetahui
manfaat ekonomi islam
BAB
II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam merupakan kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an
dan as-Sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi, dimana kegiatan
tersebut menumbuhkan, mengembangkan suatu ajaran ekonomi menurut ajaran islam,
bukan hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di Indonesia (Ali, 1988).
Sedangkan, sistem ekonomi islam adalah ilmu ekonomi
yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah atau penguasa dalam
rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan
jasa yang dihasilkan serta tunduk dalam peraturan atau perundang-undangan islam
(sunatullah). Sistem ekonomi Islam jika diterjemahkan ke bahasa arab
akan menjadi an nizhom al iqtishad al islamy. Secara harfiah al
iqtishad (ekonomi)
berarti qashada: bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan,
berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros. Adapun secara terminologi
berarti ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang diturunkan oleh
syariat Islam sehubungan dengan al iqtishad dalam 3
permasalahannya: aqidah, fiqih dan akhlaq.
Jika
dipandang semata-mata dari tujuan dan prinsip atau motif ekonomi, memang tidak
ada perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lain. Sebab
semua sistem ekonomi, termasuk sistem ekonomi islam di dalamnya, bekerja atas
tujuan yang sama, yaitu mencari pemuasan berbagai keperluan hidup manusia, baik
keperluan hidup itu keperluan hidup pribadi, maupun keperluan hiup masyarakat
secara keseluruhan. Selain itu, setiap sistem ekonomi bekerja menurut prinsip
atau motif ekonomi yang sama, yaitu setiap orang atau masyarakat akan berusaha
mencari hasil yang sebesar-besarnya dengan ongkos yang sekecil-kecilnya dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dilihat
dari perbedaan keperluan hidup manusia yang harus dipenuhi dengan kegiatan
ekonomi itu dan batasan-batasan yang ada, karena falsafah atau pandangan hidup
serta agama maka terdapat perbedaan dalam pelaksanaan tujuan, dan terutama
dalam pelaksanaan prinsip ekonomi itu. Karena perbedaan itu pula ada
sistem-sistem ekonomi di dunia ini, yang terkemuka dan mempengaruhi pemikiran
dan kegiatan ekonomi manusia sekarang ini, yaitu sistem ekonomi liberal atau
kapitalis dan sistem ekonomi sosialis atau marxis.
b. Ciri
Sistem Ekonomi Islam
a. Multitype Ownership (kepemilikan
multi jenis)
Merupakan turunan dari nilai tauhid
dan adil. Prinsip ini adalah terjemahan dari nilai tauhid: pemilik primer
langit, bumi dan seisinya adalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk
mengelolanya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder. Dengan demikian
kepemilikan swasta diakui. Namun untuk menjamin keadilan, yakni supaya tidak
ada penzaliman segolongan orang terhadap segolongan yang lain, maka
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi
juga diakui.
b. Freedom to Act (kebebasan
bertindak/berusaha)
Freedom to act akan menciptakan
mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk
bermuamalah. Dengan demikian pemerintah bertindak sebagai wasit yang mengawasi
interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak
terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syari’ah.
c. Social Justice (keadilan sosial)
Dalam Islam, pemerintah bertanggung
jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan
sosial antara yang kaya dan yang miskin.
c.
Hubungan Manusia dengan Benda atau Hak Miliknya
Yang menjadi masalah penting dalam sistem ekonomi islam
adalah hubungan manusia dengan benda dan kekuasaan manusia atas segala sesuatu
yang berada di sekitarnya. Mengenai ini terdapat ketentuan-ketantuan pokoknya
dalam Al-Qur’an, diantaranya:
1.
Seluruh
alam semesta dan semua benda yang terdapat didalamnya adalah pemberian Tuhan
kepada manusia yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia dan
makhluk lainnya (QS. 14:33, 34:31)
2.
Alam
semesta dan segala isinya merupakan milik mutlak Allah (QS 5:120)
3.
Manusia
sebagai khalifah-Nya di bumi berhak mengurus dan memanfaatkan milik mutlak
Allah dengan cara yang benar dan halal dan berhak memperoleh bagian dari hasil
usahanya (QS 4:32, 14:51).
- Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Pada
prinsipnya, hukum islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda
secara mutlak, karena hak mutlak pemilikan atas sesuatu benda hanya ada pada
Allah.
2. Diperlukan
adanya kepastian hukum dalam masyarakat, untuk menjamin kedamaian dalam
kehidupan bersama, maka hak milik seseorang atas suatu benda, diakui dengan
pengertian bahwa hak milik harus diperoleh secara halal dan harus berfungsi
sosial (Harjono, 1968 : 140, 149).
Mengenai hubungan manusia dengan benda atau hak
milik seseorang atas harta kekayaannya, berdasarkan uraian tersebut perlu
diperhatikan hal-hal berikut :
1. Cara
memperoleh hak milik
Mengenai cara memperoleh hak milik
atau harta kekayaan, Al-Qur’an memberikan beberapa ketentuan diantaranya:
-
Dengan usaha yang halal, artinya sah
menurut hukum dan benar menurut ukuran moral (QS 2:188, 4:32)
-
Melalui pewarisan (QS 4:7)
-
Dengan hibah (QS 2:177)
2. Fungsi
hak milik
Mengenai fungsi hak milik
seseorang, Al-Qur’an memberikan beberapa petunjuk antara lain:
-
Harta kekayaan seseorang tidak boleh
ditimbun-timbun tanpa ada manfaatnya bagi orang lain (QS 9:34)
-
Harta kekayaan seseorang tidak boleh
hanya beredar diantara orang-orang yang kaya saja (QS 59:7)
-
Diantara harta orang kaya ada hak orang
miskin yang tidak punya (QS 51:19)
-
Harta peninggalan seseorang harus segera
dibagi kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang berlaku (QS 4:7).
Mengenai harta yang dipunyai oleh seseorang dan
pengaruhnya terhadap jiwa orang yang bersangkutan, beberapa petunjuk diberikan
juga oleh Al-Qur’an. Menurut Al-Qur’an, harta kekayaan merupakan cobaan bagi
yang punya. Yang punya akan dicoba dengan hartanya apakah ia akan bahagia atau
akan menderita karenanya, harta kekayaan yang dipunyai oleh seseorang tidak
dengan sendirinya akan menyelamatkan orang yang punya, harta kekayaan adalah
kekuasaan yang artinya harta itu dapat menyebabkan manusia berbuat baik, dapat
pula dengan hartanya manusia berbuat jahat.
Oleh karena itu Al-Qur’an memerintahkan kepada
manusia untuk memanfaatkan harta yang diperolehnya itu, selain untuk
kepentingan diri pribadi, keluarga juga untuk kepentingan umum dan orang-orang
yang tidak punya (QS 16:71) (Abdoerraoef, 1970: 113).
3. Cara
memanfaatkan hak milik
-
Tidak boleh boros dan tidak boleh kikir
(QS 17:26-27)
-
Harus hati-hati dan bijaksana, selalu
mempergunakan akal sehat dalam memanfaatkan harta (QS 17:29)
-
Disalurkan melalui lembaga-lembaga yang
telah ditentukan seperti shadaqah, infaq, hibah, qurban, zakat dan wakaf.
c. Nilai- nilai Dasar Ekonomi Islam
1. Nilai
Dasar Pemilikan
Menurut sistem
ekonomi islam, pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi,
tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Selain dari itu, menurut sistem ekonomi
islam lama pemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia
itu hidup di dunia ini. Kalau seorang manusia meninggal dunia, harta
kekayaannya harus dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketetapan-ketetapan
yang telah ditetapkan Allah (QS. 4:7). Menurut ajaran islam, sumber-sumber daya
alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang
banyak harus menjadi milik mum atau negara, atau sekurang-kurangnya dikuasai
oleh negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
2. Kesimbangan
Kesimbangan
merupakan nilai dasar yang mempengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi
seorang muslim. Asas keseimbangan ini misalnya terwujud dalam kesederhanaan,
hemat dan menjahui keborosan (QS. 25:67). Nilai dasar keseimbangan harus dijaga
sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat
dalam ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan
kepentingan umum. Di samping itu juga harus memelihara keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
3. Keadilan
Keadilan harus
diterapkan di semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan
konsumsi, misalnya keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan
pemberantas keborosan (QS. 17:16). Dalam distribusi, keadilan harus menjadi
penilai yang tepat, faktor-faktor produksi dan kebijaksanaan harga, agar
hasilnya sesuai dengan takaran yang wajar. Selain itu, keadilan juga berarti
kebijaksanaan megalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang
yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infaq, dan sedekah.
d. Nilai Instrumental Ekonomi Islam
Tiap
sistem ekonomi, menurut aliran pemikiran dan agama tertentu, memiliki nilai
instrumental sendiri. Dalam sistem kapitalis nilai instrumennya adalah
persaingan sempurna, kebebasan keluar masuk pasar, informasi, dan bentuk pasar
yang monopolistik. Dalam sistem marxis nilai instrumentalnya adalah perencanaan
ekonomi yang bersifat sentral dan mekanistik, pemilihan faktor-faktor produksi
secara kolektif. Dalam sistem ekonomi islam ada lima nilai instrumental yang
strategis yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim, masyarakat,
dan pembangunan ekonomi (A.M. Saefuddin, 1984:66). Nilai- nilai instrumental
tersebut adalah :
1. Zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan
atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat bukanlah pajak
yang merupakan sumber pendapatan negara. Karena itu, keduanya harus dibedakan.
Perkataan zakat disebut di dalam Al-Qur’an sebanyak 82 kali dan selalu
dirangkaikan dengan shalat yang merupakan rukun islam yang kedua (A.M.
Saefuddin, 1984:66).
2. Pelarangan
Riba
Riba adalah tambahan
dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu yang terpakai
selama hutang itu belum dibayar.
Di dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 275-278 dengan tegas dan jelas
Allah menyebut larangan riba. Selain itu, terdapat pula hadist Nabi Muhammad
SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang
menyebutkan tujuh macam perbuatan yang merusak kehidupan manusia yaitu :
syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang sah, memungut riba, memakan harta
anak yatim, melarikan diri dari pertempuran, dan menuduh perempuan baik-baik
berzina.
Dalam kepustakaan hukum islam disebut beberapa jenis
riba, yaitu :
- Riba
Nasi’ah, yaitu tambahan yang terjadi dalam hutang piutang berjangka waktu
sebagai imbalan jangka waktu tersebut.
- Riba
fadhl, adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua
barang yang sejenis.
3. Kerjasama
Ekonomi
Salah
satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran islam adalah :
1. Qirad
yaitu kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai
keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi usaha.
Qirad dibagi menjadi 2 :
- Mudarabah: Pemilik modal membiayai seluruh kegiatan usaha yang
dikelola oleh pemilik keahlian
- Murabahah: Pemilik modal membiayai usaha yang dikelola oleh
pemilik keahlian dengan mendapatkan margin keuntungan
4. Jaminan
Sosial
Di
dalam Al-Qur’an banyak dijumpai ajaran antra lain untuk menjamin tingkat dan
kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut antara lain
adalah : 1. Manfaat sumber-sumber alam harus dapat dinikmati oleh semua makhluk
Allah (QS. 6:38, 55:10). 2. Kehidupan fakir miskin harus diperhatikan oleh
masyarakat, terutama oleh mereka yang punya (QS. 51:19, 70:24). 3. Kekayaan
tidak boleh dinikmati dan hanya berputar diantara orang-orang yang kaya saja
(QS. 104:2).
Beberapa
contoh komponen nilai instrumental jaminan sosial tersebut pada hakikatnya
adalah bagian Allah yang dikaruniakan kepada manusia. Dengan melaksanakan
jaminan sosial itu manusia diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah dan
karunia-Nya, menjadikan harta mereka bersih dan berkembang, menghilangkan sifat
tamak dan mementingkan diri sendiri (A.M. Saefuddin, 1984: 79-104).
5. Peranan
Negara
Peranan
negara, terutama pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai
sistem ekonomi islam. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan dan
pengawasan alokasi atau distribusi sumberdaya dan dana, pemerataan pendapatan
dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi (A.M.Saefuddin,
1984:105).
e. Manfaat Ekonomi Islam
1. Manfaat ekonomi islam yaitu
mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga
islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan
mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya
belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah
diabaikannya.
2. Manfaat ekonomi islam yaitu
menerapkan dan mengamalkan ekonomi islam melalui bank syariah,
asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan
mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa keuntungan
bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba. Selain
itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi islam akan mendapatkan pahala
karena telah mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan aktivitas riba.
3. Manfaat ekonomi islam yaitu
praktik ekonomi berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah
karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
4. Manfaat ekonomi islam yaitu
mengamalkan ekonomi islam melalui bank syariah, dan asuransi syariah yang
berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
5. Manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan
ekonomi islam yang berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar,
oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk
usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai
usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan
narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat
hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya.
BAB
II
Kesimpulan
Ekonomi
Islam merupakan kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an
dan as-Sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi, dimana kegiatan
tersebut menumbuhkan, mengembangkan suatu ajaran ekonomi menurut ajaran islam,
bukan hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di Indonesia (Ali, 1998).
- Ciri-ciri sistem ekonomi islam :
a.
Multitype
Ownership (kepemilikan multi jenis)
b. Freedom to Act (kebebasan
bertindak/berusaha)
c.
Social
Justice (keadilan sosial)
- Manfaat ekonomi islam :
1. Mewujudkan integritas seorang muslim
yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial.
2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi islam
melalui bank syariah, asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana
syariah akan mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat.
3. Bernilai ibadah, hal ini bernilai
ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
4. Mengamalkan ekonomi islam melalui
bank syariah, dan asuransi syariah yang berarti mendukung lembaga ekonomi umat
islam itu sendiri.
5. Mengamalkan ekonomi islam yang berarti
Mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar, oleh karena dana yang
terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau
proyek-proyek halal.
Daftar
Pustaka
Ali, Muhammad.
1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. UI Press, Jakarta.
http://www.definisipengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-sistem-ekonomi-islam.html diakses pada
tanggal 5 November 2016, Pukul 13:38.
Harjono, Anwar. 1968.
Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya. Bulan Bintang, Jakarta.
Abdoerraoef.
1970. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, A Comparative Study. Bulan Bintang, Jakarta.
Sumar’in. 2013.
Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar